anti israel flag
MAUKAH ANDA DIBAYAR HANYA DENGAN MENGKLIK IKLAN DAN NGELIATIN IKLANNYA SELAMA BEBERAPA DETIK? TANPA SYARAT, TANPA ANCAMAN, TANPA TIPUAN... BERGABUNGLAH DI KLIKRUPIAH, KLIKAJADEH, NGEBUX atau ARA-BUX !!! KALAU MAU MAKSIMAL, GABUNG SAJA DENGAN KEEMPAT-EMPATNYA!

Wednesday, December 10, 2008

Yoga Diharamkan di Malaysia!!!



Dewan Fatwa Nasional (NFC) Malaysia mengeluarkan fatwa pengharaman Yoga karena dinilai bertentangan dengan ajaran Islam. Fatwa yang memantik kontroversi di negeri Jiran itu melahirkan beragam spekulasi dan tanda tanya diantara warganya.

Hari itu, dalam sebuah ceramahnya, Prof. Zakaria Stapa, seorang dosen di Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) menasihatkan orang-orang Islam yang mengikuti senam Yoga agar menghentikan kegiatannya karena dapat mengganggu akidah. "Shalat jauh lebih membuat ketenangan jiwa dibandingkan yoga," kata Zakaria.

NFC Malaysia merespon pernyataan Zakaria tersebut dengan mengeluarkan sebuah fatwa, bahwa yoga haram bagi umat Islam. Dalihnya, praktik yoga yang diwarnai pembacaan mantera-mantera bernuansa Hindu itu dapat dikhawatirkan merusak akidah dan keimanan seorang Muslim.

Ketua NFC, Datuk DR Abdul Shukor Husin menyebutkan, ada tiga bagian penting dalam praktik yoga yang berasal dari Hindu tersebut. Pertama, aspek fisik yang merupakan bagian dari latihan. Kedua, mantera-mantera dan penyembahan. Dan ketiga, penyatuan diri dengan Tuhan. "Oleh karena itu, anggota dewan fatwa telah mencapai konsensus bahwa segala praktik latihan apapun bentuk dan macamnya, yang termasuk kedalam ketiga unsur tadi, bertentangan dengan ajaran Islam," kata Shukor kepada Kantor Berita Malaysia
Bernama.

Walau demikian, kata Shukor, aspek latihan fisik yoga tanpa mantera dan elemen-elemen penyembuhan lainnya tidak dilarang. Bagaimanapun juga, yoga tidak dianjurkan bagi umat Islam karena kekhawatiran bahwa praktek meditasi itu akan mengikis keimanan seorang Muslim, karena yoga tidak lepas dari latihan fisik yang di dalamnya terdapat mantera-mantera.

"Setelah meneliti dan mengkaji semua masukan serta mempelajari yoga yang berasal dari masyarakat Hindu sebelum Masehi. Ternyata latihan itu merupakan gabungan gerak fisik, unsur relijius, doa, dan pemujaan untuk mendapatkan ketenangan serta penyatuan diri dengan Tuhan. Ini tidak sesuai dengan Islam dan merusak akidah," tegasnya.

Menurut Shukor, masalah yoga ini telah diputuskan dalam pertemuan NFC ke-83 yang diselenggarakan sejak tanggal 22-24 Oktober dan putusannya akan disampaikan kepada masing-masing dewan agama negara bagian untuk diundangkan. Dia juga menganjurkan agar umat Islam mencari informasi tentang program-program suatu latihan sebelum mereka mempraktikkannya untuk menjamin agar hal tersebut tidak berdampak terhadap keyakinan dan iman mereka.

"Umat Islam harus melindungi akidah mereka sebelum terkikis. Ada banyak latihan yang dapat dilakukan seorang Muslim agar sehat, di antaranya adalah dengan shalat dan dzikir," kata Shukor mengulang pernyataan Zakaria.

Namun tak semua negeri di semenanjung Malaysia menerima fatwa pengharaman yoga tersebut. Negeri Perak adalah salah satu wilayah yang menolak. Direktur Departemen Agama Islam Perak (JAIP), Datuk Jamry Sury mengatakan, wilayahnya memiliki yurisdiksi dan kewenangan sendiri untuk mengurus masalah-masalah agama yang merupakan hak prerogatif Sultan Perak.

"Fatwa (yoga) itu tidak bisa diterapkan di Perak, sebelum dibahas oleh Komisi Fatwa Negara dan Dewan Agama Islam dan Budaya Melayu yang selanjutnya diajukan kepada Sultan Perak untuk dimintai persetujuannya," kata Jamry.

Selain Perak, Negeri Selangor juga menolak fatwa tersebut. Penguasa Selangor, sultan Sharafuddin Idris Shah, menyatakan penolakannya terhadap fatwa yoga sebelum diajukan ke Komisi Fatwa Negara untuk dibahas bersama. Di kemudian hari, kata Idris Shah, tiap putusan fatwa yang berkaitan dengan masalah publik harus merujuk kepada konferensi penguasa Malaysia untuk dimintai persetujuan sebelum diumumkan kepada publik untuk menghindari kebingungan dan kontroversi.

Tidak demikian dengan dua negeri tetangganya, penguasa Negeri Kelantan tanpa tedeng aling-aling langsung menerima putusan NFC. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Besar Kelantan, Datuk Nik Abdul Azis Nik Mat.

"Saya menerima fatwa ini berdasarkan dua faktor, yaitu adanya pembacaan mantera dan tujuan penyatuan diri dengan Tuhan yang bertentangan dengan agama Islam. Dalam Islam, seseorang bisa dekat dengan Tuhan, tapi tidak bisa menjadi satu dengan Sang Pencipta," tegas Nik Azis yang juga pemimpin spiritual partai Islam PAS.

Sementara itu, desakan agar pemerintah negara bagian segera menerapkan larangan yoga bagi Muslim di wilayah masing-masing kian menguat. Ketua Menteri Malaka, Datuk Seri Mohd Ali Rustam bahkan meminta pemberlakuan larangan yoga di seluruh negara bagian, paling lambat dilaksanakan Desember tahun 2008!

Menurut Rustam, pemerintah negara bagian harus mendukung penuh aturan tersebut karena latihan yoga yang melibatkan gerakan fisik, mantera, dan penyatuan diri dengan Tuhan bertentangan dengan ajaran Islam. "Saya akan mengadakan pertemuan khusus dengan Dewan Agama Islam Negeri Malaka (MAIM) untuk mendiskusikan masalah ini," kata Rustam. "Seharusnya kaum Muslimin mengikuti bentuk-bentuk latihan lain yang tidak berdampak terhadap keimanan mereka. Kaum Muslimin juga harus mengikuti fatwa yang telah diputuskan oleh Dewan Fatwa Nasional tersebut," sarannya.

Departemen Pengembangan Islam Malaysia (JAKIM) juga meminta komisi fatwa di tiap negara bagian agar bertemu guna membahas putusan NFC sebelum diajukan kepada para sultan dan penguasa Malaysia untuk disetujui. Direktur Jenderal JAKIM, Datuk Wan Mohammad Datuk Sheikh Abdul Azis mengatakan, implementasi fatwa tersebut harus mengikuti proses legal formal sebelum diundang-undangkan di tiap negara bagian. "Tidak ada perbedaan pendapat atas fatwa yoga (di antara otoritas agama Islam), tapi kami ingin tahu bagaimana hal itu bisa diimplementasikan. Oleh karena itu, komisi fatwa negara bagian harus membahas masalah ini sebelum diajukan kepada para sultan dan penguasa Malaysia," kata Abdul Azis.

Keputusan NFC yang mengharamkan yoga telah menimbulkan pro dan kontra di negeri Jiran itu. Siti Suheila Merican, seorang pelatih yoga yang telah berkarir selama 30 tahun mengatakan bahwa isu itu tidak perlu dibesar-besarkan karena banyak umat Islam di Timur Tengah yang melakukan olahraga ini tanpa perselisihan. "Yoga memang seharusnya dilakukan tanpa perlu membaca doa atau mantera dan meditasi yang menyatukan diri dengan Tuhan," katanya.

Yoga, lanjut Merican, merupakan suatu cara untuk meningkatkan kesehatan yang telah menjadi gaya hidup populer dan meluas di mancanegara, baik di negara Muslim maupun non-Muslim. Pusat-pusat kebugaran yoga bahkan merebak di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab dan menjadi sebuah gaya hidup sehat. Yoga telah dipraktekkan sejak 3000 tahun sebelum masehi dan dipercaya dapat menunda penuaan, mengurangi resiko diabetes, asma, dan penyakit lain yang terkait dengan serangan jantung.

Meditasi ala yoga ini juga mendapatkan dukungan dari Sister of Islam (SIS), sebuah organisasi Islam moderat di Malaysia. Norhayati Kaprawi, Manajer Program SIS mengatakan, banyak Muslim di Malaysia melakukan yoga sebagai bentuk olahraga untuk menjaga kesehatan. "Tidak ada dalam pikiran saya bahwa yoga menjadi penyebab seorang Muslim menjadi Hindu atau mengurangi keyakinannya terhadap Islam. Yoga hanyalah sebuah olahraga seperti
Qigong atau Tai Chi yang akarnya Buddha," kata Norhayati sebagaimana dikutip harian The Star.

Norhayati menyayangkan fatwa tersebut karena menyatakan seolah-olah yoga menjadi ancaman Islam. "Seharusnya NFC lebih fokus pada isu-isu besar seperti politik uang atau korupsi yang juga merebak di umat Islam," ujarnya. SIS telah mengadakan kelas yoga mingguan sejak setahun lalu, dan munculnya fatwa ini bukan merupakan masalah bagi mereka. SIS akan tetap menggelar latihan yoga.

Kasak-kusuk pengharaman yoga ini juga turut mengundang komentar mantan Perdana Menteri Malaysia, DR Mahathir Mohamad. Mahathir mendesak berbagai pihak agar tidak mengubah putusan NFC tersebut. "Jika NFC percaya bahwa yoga itu salah, maka hal itu salah! Sangat disayangkan jika orang lain menganggap bahwa hal itu merupakan penghinaan terhadap agama mereka," kata DR Tun, panggilan akrab Mahathir.

Mahathir mengatakan, hal-hal yang terlarang bagi seorang Muslim bukan berarti penghinaan terhadap orang lain. Dia juga meminta masalah fatwa ini tidak dibuat menjadi isu agama. "Saya sangat menyayangkan orang-orang yang ingin membuat masalah ini menjadi isu agama. Secara pribadi, saya tidak peduli apakah anda berdiri di atas kepala atau di atas kaki. Ini juga tidak berarti bahwa dengan mempraktikkan yoga otomatis anda menjadi non-Muslim," tegasnya.

Sementara itu, Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Abdullah Ahmad Badawi meminta semua pihak memahami isi fatwa pengharaman yang ditetapkan NFC dan tidak memutarbalikkan fakta yang dapat membingungkan publik. Muslim yang tidak mempraktikkan yoga dan tidak membaca mantera-mantera dapat meneruskan aktivitasnya selama itu baik buat kesehatan mereka. "Saya ingin mengatakan bahwa latihan fisik tanpa embel-embel penyembahan di dalamnya dapat diteruskan. Artinya, hal itu tidak dilarang. Saya percaya bahwa seorang Muslim tidak akan mudah goyah keimanannya," kata Badawi sebagaimana dikutip
Bernama.

Pada saat yang sama, Badawi juga meminta non-Muslim agar tidak merasa tersakiti dan tersinggung oleh fatwa pengharaman yoga karena itu hanya berlaku pada umat Islam. "Yang saya pahami dari putusan NFC adalah bahwa tujuan fatwa itu untuk menjelaskan kepada kaum muslimin implikasi dari praktik yoga," tandas Pak Lah, panggilan akrab Badawi.

Halal dan haramnya yoga dapat dilihat dari azas manfaat dan mudharatnya, manakah yang lebih banyak di antara keduanya. Dengan demikian, Indonesia bisa belajar dari negeri Jiran itu bagaimana cara melindungi akidah warganya yang mayoritas Muslim!


Sumber : Majalah 'Sabili' edisi 18 Desember 2008


No comments: