anti israel flag
MAUKAH ANDA DIBAYAR HANYA DENGAN MENGKLIK IKLAN DAN NGELIATIN IKLANNYA SELAMA BEBERAPA DETIK? TANPA SYARAT, TANPA ANCAMAN, TANPA TIPUAN... BERGABUNGLAH DI KLIKRUPIAH, KLIKAJADEH, NGEBUX atau ARA-BUX !!! KALAU MAU MAKSIMAL, GABUNG SAJA DENGAN KEEMPAT-EMPATNYA!

Monday, November 17, 2008

Siswa SMP Ngancam Bom Ke Polisi!!!





Seorang pelajar SMP kelas satu ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena menyebarkan ancaman bom di tiga tempat di Jakarta dalam dua hari terakhir ini.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira mengungkapkan siswa itu berinisial RA berumur 13 tahun dan merupakan murid kelas satu SMP Muhammadiyah Cidodol, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Ia menyebarkan ancaman bom di Plaza Senayan, Senayan City, dan Gedung DPR lewat pesan singkat ke SMS Centre Polda Metro Jaya pada 13 dan 14 November 2008.

Polisi menangkap tersangka di rumah orang tuanya di Kebayoran Lama bersama dengan barang bukti sebuah telpon genggam yang digunakan untuk menyebarkan ancaman bohong itu.

Menurut Abubakar, pelajar ini mengaku melakukan aksinya karena dorongan iseng.

"Ia masih diperiksa di Polda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan," katanya.

Polda Metro Jaya sebelumnya pernah menangkap seorang pelajar di Jakarta Barat yang juga berumur 13 tahun karena melakukan hal serupa dan pelajar itu akhirnya dilepaskan lagi oleh polisi.

Polres Metro Jakarta Selatan juga menangkap seorang anak berusia belasan tahun di daerah Lebak, Banten, karena kasus yang sama namun ia ditahan dengan tuduhan menebarkan ketakutan.

Di Samarinda, Mabes Polri menangkap seorang penjual helm di Tanah Grogot, Samarinda, Kalimantan Timur, karena menyebarkan ancaman bom di Jakarta beberapa hari sebelum eksekusi para terpidana mati Bom Bali I.

Ia menyebarkan ancaman sampai delapan kali ke tempat berbeda di Jakarta dengan menggunakan dua nomor telepon seluler.

Untuk menangkapnya, Polri bahkan terpaksa menggunakan speed boat dan ojek sepeda motor selain pesawat dari Jakarta ke Samarinda.

Menurut Abubakar, kendati hanya sebatas ancaman namun para tersangka ini dapat dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme karena unsur menyebarluaskan perasaan takut telah terpenuhi.

"Kami meminta masyarakat untuk tidak main-main dengan mengirim pesan singkat lewat telepon seluler sebab posisi pelaku dapat diketahui pasti oleh Polri karena Polri memiliki alat yang bisa melacak keberadaan pengirim pesan di mana pun ia berada dan memakai nomor apa pun, kata Abubakar mengingatkan.


Sumber : www.kapanlagi.com

No comments: