Personel Genk Gaek :
- Harun Suhana (60), warga Lagoa, Koja
- Musnadi (40), warga Lagoa, Koja
- Batara Mangunsong (59), warga Babelan, Bekasi
- Arma bin Supandi (63), warga Cilincing, Jakut
Modus operandi :
- Berpura-pura sebagai penumpang angkot
- Agar tidak diketahui sebagai komplotan, mereka naik satu persatu
- Di dalam angkot mereka mengambil posisi duduk seperti yang telah direncanakan
- Sasaran mereka biasanya para wanita yang dianggap lemah dan mudah diperdaya
- Dari keempat pelaku, Batara selalu mengambil peran sebagai penumpang yang pura-pura mabuk di dalam angkot
Genk Gaek yang kerap melakukan kejahatan di dalam angkutan kota (angkot), digulung tim reserse Polrestro Jakarta Timur pada pada hari minggu (7 Desember 2008) sore. Mereka sudah menjadi target operasi penangkapan polisi.
Keempat pelaku wong tuwo (orangtua) itu dibekuk di halte Mal Arion, Rawamangun, Jakarta Timur. "Mereka sudah kami incar," ucap Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur, Kompol Roycke Harilangi.
Penangkapan terhadap Batara dkk dilakukan setelah pihak Polrestro Jakarta Timur menerima 15 berkas pengaduan kasus kejahatan di dalam angkot. Modusnya sama, pelaku pura-pura muntah, teman-temannya beraksi.
Hasil penyelidikan, polisi mendapatkan nama kelompok Batara cs. Batara, kakek tiga cucu, adalah otak yang kerap merencanakan aksi kejahatan itu. Upaya penyelidikan polisi tidak sia-sia. Setelah dua bulan dicari, komplotan ini terendus langkahnya.
Ketika ditangkap, Batara dan ketiga kawannya tidak bisa berkutik. Lantaran sudah tua, mereka tidak berani melawan dan tidak ada yang nekat melarikan diri. Keempat lelaki yang sudah bercucu ini digelandang ke kantor polisi.
Berdasarkan pengakuan Batara dkk kepada polisi, mereka selalu mencari mangsa di angkot. Perbuatan mereka sudah berjalan lima tahun. Biasanya dalam sehari mereka bisa mendapatkan lima sampai enam buah dompet dan telepon seluler!
Dalam aksinya, kata Roycke, Batara selalu pura-pura mabuk di angkot. penumpang yang di sebelahnya akan terpecah perhatiannya. Lalu tiga pelaku lainnya yang seolah-olah tidak saling mengenal akan berpura-pura menolongnya.
Salah satu dari keempat pelaku tersebut dengan cepat merogoh isi tas yang dibawa penumpang. "Mereka mengaku barang hasil kejahatan dijual di daerah Tanjungpriok," ucap Roycke.
Ketika ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa dua buah tas warna biru dan hitam serta sebuah map kuning. Dua tas itu biasa digunakan untuk menutupi barang hasil rampasan yang mereka dapat di dalam angkot.
Batara dan kawan-kawannya dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dalam aksi penangkapan, polisi tidak menemukan barang bukti berupa senjata tajam.
Selamat meringkuk di penjara buat Kakek penjahat!
Sumber : Harian "Warta Kota" edisi 9 Desember 2008
Keempat pelaku wong tuwo (orangtua) itu dibekuk di halte Mal Arion, Rawamangun, Jakarta Timur. "Mereka sudah kami incar," ucap Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur, Kompol Roycke Harilangi.
Penangkapan terhadap Batara dkk dilakukan setelah pihak Polrestro Jakarta Timur menerima 15 berkas pengaduan kasus kejahatan di dalam angkot. Modusnya sama, pelaku pura-pura muntah, teman-temannya beraksi.
Hasil penyelidikan, polisi mendapatkan nama kelompok Batara cs. Batara, kakek tiga cucu, adalah otak yang kerap merencanakan aksi kejahatan itu. Upaya penyelidikan polisi tidak sia-sia. Setelah dua bulan dicari, komplotan ini terendus langkahnya.
Ketika ditangkap, Batara dan ketiga kawannya tidak bisa berkutik. Lantaran sudah tua, mereka tidak berani melawan dan tidak ada yang nekat melarikan diri. Keempat lelaki yang sudah bercucu ini digelandang ke kantor polisi.
Berdasarkan pengakuan Batara dkk kepada polisi, mereka selalu mencari mangsa di angkot. Perbuatan mereka sudah berjalan lima tahun. Biasanya dalam sehari mereka bisa mendapatkan lima sampai enam buah dompet dan telepon seluler!
Dalam aksinya, kata Roycke, Batara selalu pura-pura mabuk di angkot. penumpang yang di sebelahnya akan terpecah perhatiannya. Lalu tiga pelaku lainnya yang seolah-olah tidak saling mengenal akan berpura-pura menolongnya.
Salah satu dari keempat pelaku tersebut dengan cepat merogoh isi tas yang dibawa penumpang. "Mereka mengaku barang hasil kejahatan dijual di daerah Tanjungpriok," ucap Roycke.
Ketika ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa dua buah tas warna biru dan hitam serta sebuah map kuning. Dua tas itu biasa digunakan untuk menutupi barang hasil rampasan yang mereka dapat di dalam angkot.
Batara dan kawan-kawannya dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dalam aksi penangkapan, polisi tidak menemukan barang bukti berupa senjata tajam.
Selamat meringkuk di penjara buat Kakek penjahat!
Sumber : Harian "Warta Kota" edisi 9 Desember 2008
1 comment:
hei foto angkotnya gue yang ngambil tuh! kasih link dong kalo ngambil dari blog orang laen!
Post a Comment