Menteri Komunikasi dan Informasi M Nuh terus menaruh perhatian pada dunia siaran pertelevisian mupun radio. Saat kunjungan di Politeknik dan Universitas Negeri Jember dia mengatakan, masalah siaran sekarang itu hanyalah problem kanal.
"Sampai sekarang sudah ada 400 pemohon baru siaran televisi dan 2.200 pemohon kanal radio. Padahal kanalnya juga terbatas, maka kanal itu nantinya bisa diselesaikan melalui migrasi sistem analog ke digital," kata M Nuh, Kamis (26/2/2009).
Dia menambahkan, sistem itu sudah dilaunching lewat digital bersama TVRI tahun lalu. Dia mengibaratkan, kalau analaog teknologi tingkat satu hanya bisa dipakai satu kelarga satu kapling. Namun kalau digital ibaratnya menggunakan bangunan bertingkat dan ibaratnya bisa dipakai banyak keluarga seperti rumah susun.
"Itu tergantung impact yang digunakan. Harapannya, yang belum memiliki tempat atau kanal yang habis, maka bisa dialihkan ke sistem digital. Kalau tidak mengurus izin dan masih beroperasi, maka dihentikan dan dimasukkan ke pengadilan karena menggunakan kanal negara tanpa izin," tandasnya.
Menurtnya di beberapa daerah ada siaran televisi yang belum berizin dan terpaksa harus dihentikan. Yang sudah turun untuk dihentikan itu ada di kota Kediri, Malang dan Madiun dan semua berjalan dilakukan penertiban. Namun demikian dia enggan menyebut nama televisi atau radio itu.
"Dengan penertiban kami sebenarnya tidak suka, karena ada komplain dari masyarakat gara-gara di-off air. Yang harus dipenuh sebenarnya hanya perizinannya," katanya. Saat ini dia sudah membentuk tim khusus untuk melayani perizinan itu kombinasi Postel, KDI, KPI dan KPID.
"Dengan demikian prosedur yang umumnya perlu waktu satu sampai dua bulan, maka dengan tim itu bisa dipenuhi dalam satu sampai dua minggu minggu. Yang menertibkan ya Balai Monitoring," ujarnya.
Sumber : www.news.okezone.com
No comments:
Post a Comment