anti israel flag
MAUKAH ANDA DIBAYAR HANYA DENGAN MENGKLIK IKLAN DAN NGELIATIN IKLANNYA SELAMA BEBERAPA DETIK? TANPA SYARAT, TANPA ANCAMAN, TANPA TIPUAN... BERGABUNGLAH DI KLIKRUPIAH, KLIKAJADEH, NGEBUX atau ARA-BUX !!! KALAU MAU MAKSIMAL, GABUNG SAJA DENGAN KEEMPAT-EMPATNYA!

Monday, February 16, 2009

Baliho Partainya SBY Diturunkan Di Kudus!!!


Baliho berukuran besar milik Partai Demokrat dengan gambar Presiden SBY yang dipasang di kawasan Alun-alun Kudus, Jawa Tengah tepatnya di Jalan Gatot Subroto akhirnya diturunkan setelah diprotes sejumlah masyarakat.

Menurut salah satu pekerja dari PT Rainbow Asia Posters, Yadi, di Kudus, Minggu (15/02), penurunan baliho tersebut dikerjakan sejak Sabtu (14/2) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Alasan penurunan dilakukan pada malam hari untuk memanfaatkan waktu yang ada mengingat pihaknya datang langsung dari Surabaya.

Selain itu, pihaknya bersama pekerja yang akan menurunkan baliho tersebut juga baru sampai di Kudus pada Sabtu (14/2) malam, sekitar pukul 20.30 WIB.

"Sebetulnya dapat dikerjakan pada sore hari, hanya saja karena jalan Pantura banyak yang rusak kedatangan kami di Kudus terlambat," ujarnya.

Penurunan baliho berukuran 8x16 meter itu dilakukan delapan orang pekerja yang didatangkan dari Surabaya. Meskipun penurunan baliho dilakukan malam hari, pihaknya baru dapat mengangkut baliho tersebut pada Minggu pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Disinggung soal penyebab penurunan tersebut, pihaknya mengaku, tidak mengetahui apakah ada kaitannya dengan protes masyarakat di Kudus. "Kami hanya melaksanakan perintah dari atasan untuk menurunkan baliho saja," ujarnya.

Dijelaskan Kasi Penegak Perda pada Kantor Satpol PP Kudus, Djohny Dwi Haryanto, Kamis, protes terhadap baliho partai tersebut tidak hanya datang dari kalangan masyarakat, namun sejumlah partai politik juga melayangkan protes, karena dinilai menyalahi aturan pemasangan atribut parpol.

Berdasarkan kesepakatan bersama dengan semua partai politik, kawasan alun-alun memang tidak boleh untuk pemasangan atribut parpol.

Hanya saja, baliho tersebut punya izin atas nama PT Rainbow Asia Posters yang berlaku dari 1 September 2008 hingga 31 Agustus 2009. Karena memiliki izin dan berada di Jalan Gatot Subroto sebagai daerah yang tidak dilarang, maka baliho tersebut tidak melanggar SK-KPU No.66 tahun 2008 dan Perda No.9 tahun 1998 Tentang Pajak Reklame.

Terlebih, keberadaannya berada di Jalan Gatot Subroto yang tidak tercantumkan dalam kesepakatan bersama parpol. "Hanya saja, jika kesepakatannya juga mencantumkan kawasan alun-alun, tentunya hal itu juga harus ditaati," ujarnya

Ketua KPUD Kudus, Gunari mengatakan, meskipun berada di Jalan Gatot Subroto baliho parpol tersebut tetap melanggar kesepakatan bebas atribut parpol di kawasan alun-alun.

Selain itu, berdasarkan pertemuan sebelumnya, baliho tersebut tetap akan diturunkan untuk menciptakan kondusifitas di Kudus.

"Kami bersyukur kesepakatan bersama ditaati," ujarnya seraya menambahkan terlebih lagi keberadaan baliho Partai Demokrat tersebut juga sempat mengundang protes dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan melakukan pelanggaran kesepakatan memasang atribut bendera di bundaran Alun-alun Kudus.

Namun, setelah baliho Partai Demokrat diturunkan sejak Sabtu malam, bendera PAN yang berada di Alun-alun juga dilepas semua.


Sumber : www.kapanlagi.com


>

No comments: