anti israel flag
MAUKAH ANDA DIBAYAR HANYA DENGAN MENGKLIK IKLAN DAN NGELIATIN IKLANNYA SELAMA BEBERAPA DETIK? TANPA SYARAT, TANPA ANCAMAN, TANPA TIPUAN... BERGABUNGLAH DI KLIKRUPIAH, KLIKAJADEH, NGEBUX atau ARA-BUX !!! KALAU MAU MAKSIMAL, GABUNG SAJA DENGAN KEEMPAT-EMPATNYA!

Friday, February 6, 2009

Mabuk-Mabukan Di Tasikmalaya Dicambuk 40 Kali!!!


Hukuman cambuk, denda serta kurungan penjara tercantum dalam pasal sanksi dari enam draft usulan penegakan syariat Islam (SI) di wilayah Kota Tasikmalaya. Melakukan mesum, misalnya, setiap pasangan akan dicambuk tiga sampai enam kali atau membayar denda Rp 2,5-10 juta. Mereka juga terancam hukuman penjara selama 2-6 bulan atau bisa diganti dengan denda sebesar Rp 5-15 juta.

Orang yang tertangkap basah sedang mabuk-mabukan di ancam hukuman cambuk di depan umum sebanyak 40 kali! sedangkan orang atau lembaga yang memproduksi atau turut terlibat dalam pengadaan khamar diancam hukuman penjara 3 bulan - 1 tahun atau denda Rp 25-75 juta. Pelaku perjudian diancam hukuman cambuk di depan umum sebanyak 6-12 kali.

Di bidang aqidah, ibadah dan syiar Islam juga diatur tentang sanksinya. Misalnya orang yang diketahui tidak melaksanakan shalat Jum'at tiga kali berturut-turut tanpa alasan sesuai aturan syariat, terancam hukuman penjara selama enam bulan atau hukuman cambuk di depan umum tiga kali.

Penyebar aliran sesat dihukum dua tahun atau dicambuk di depan umum sebanyak 12 kali. Perusahaan yang tidak menyediakan fasilitas umum untuk ibadah wajib, dihukum dengan pencabutan izin usahanya. Sedangkan pihak yang memberikan fasilitas agar orang membatalkan puasa Ramadhan tanpa uzur, selain izin usahanya dicabut juga dihukum 1 tahun atau denda Rp 3 juta atau dicambuk di depan umum sebanyak enam kali. Orang yang kepergok nyemen di bulan Ramadhan terancam hukuman penjara empat bulan atau dicambuk di depan umum sebanyak dua kali.

Menurut anggota Tim Teknis PKPPSI, Asep Ilyas, semua sanksi tersebut masih didiskusikan dan dimatangkan.


Sumber : Harian "Tribun Jabar" edisi 4 Februari 2009


No comments: