Para ulama kota Tasikmalaya sepakat akan menegakkan syariat Islam (SI) di kota Santri ini. Mereka membentuk Presidium Komite Persiapan Penegakan Syariat Islam (PKPPSI) yang bertugas membuat draft aturan pelaksanaan SI. Jika sudah selesai disusun dan disepakati, draft tersebut akan diajukan ke DPRD kota untuk disahkan menjadi perda.
Sekitar 10 ulama dan puluhan cendekiawan Muslim kota Tasikmalaya pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2009 berdiskusi mematangkan draft yang sudah disusun sebelumnya. Diskusi dilaksanakan di pondok pesantren (Pontren) Al-Asyairoh, Kampung Tajur, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang. Hadir ulama berpengaruh dari sejumlah pontren seperti KH Amang Baden, KH Yusuf, KH Amin Aminudin, KH Asep Nur Ilyas serta KH Mubin dari FPI.
Pihak PKPPSI sudah menyusun sebanyak enam draft untuk diajukan menjadi Perda. Antara lain draft tentang pelaksanaan SI, pelaksanaan SI bidang aqidah, ibadah dan syiar Islam, minuman khamar dan sejenisnya, maisir (perjudian), khalwat (mesum) serta hubungan tata kerja Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dengan badan eksekutif, legislatif dan instansi lainnya.
Diskusi tersebut diwarnai perdebatan cukup sengit. Misalnya saat membahas seputar Al-Hadits yang menjadi salah satu acuan penegakan syariat. Pasalnya, dikhawatirkan ada hadits dha'if (lemah) yang lolos dijadikan acuan.
Para ulama dan cendekiawan Muslim juga tampak hati-hati mendiskusikan sejumlah produk sanksi dalam draft tersebut agar tidak berbenturan dengan hukum positif yang dianut pemerintah Indonesia selama ini. Misalnya, sanksi tidak mengenakan jilbab saat keluar rumah diatur sedemikian rupa agar tidak berbenturan dengan hukum positif seperti UU, KUHP atau Perda yang ada.
Dalam draft tersebut juga tercantum sejumlah komponen kelengkapan penegakan syariat. Di antaranya, Mahkamah Syariah yang bertugas menggelar sidang, Wilayatul Hisbah yakni lembaga yang bertugas membina, mengawasi dan melakukan advokasi terhadap pelaksanaan amar ma'ruf nahi munkar, Jarimah yakni perbuatan terlarang yang diancam dengan sanksi serta Uqubat yakni ancaman hukuman terhadap pelanggaran Jarimah.
Selain itu, institusi polisi dan kejaksaan dan penyidik pegawai negeri sipil juga dilibatkan sebagai pihak yang menjalankan proses hukum berdasarkan SI. Tugas penuntut umum (jaksa) misalnya, melaksanakan penuntutan di bidang pelanggaran syariat dan mengeksekusi penetapan dan putusan hakim Mahkamah Syariah.
Anggota Tim Teknis dari PKPPSI, Asep Ilyas, di sela diskusi mengatakan bahwa pembentukan PKPPSI yang disusul dengan pembuatan enam draft aturan penegakan SI di kota Tasikmalaya dilatarbelakangi oleh banyaknya aspirasi warga kota yang menginginkan ditegakkannya syariat Islam di kota Tasikmalaya.
"Sasaran dari penegakan SI ini tentu saja hanya berlaku bagi kaum Muslim saja, sedangkan nonmuslim tidak menjadi obyek. Tapi mereka juga disarankan untuk menghormati penegakan tersebut," ujar Asep.
Sumber : Harian "Tribun Jabar" edisi 4 Februari 2009
No comments:
Post a Comment